Sertifikasi profesi arsitek
Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang,
untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh SIBP/LISENSI.
Program sertifikasi diselenggarakan oleh Dewan Keprofesian IAI.
Terdapat empat klasifikasi sertifikat profesi, yaitu:
Arsitek Profesional Utama (APU)
Arsitek Profesional Madya (APM)
Arsitek Profesional Pratama (APP)
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Persyaratan dan keterangan lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi
dapat dilihat pada situs IAI.
>>Back to education